PATI, KawalJateng.com - Dinamika perseteruan antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan lembaga peradilan memasuki babak baru. Supriyono alias Botok resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Heru Pramono ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa, 13 Oktober 2025.
Botok menjelaskan, pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Heru Pramono dalam konferensi pers MA baru-baru ini yang menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Retno Lastiani merupakan hakim yang berintegritas dan belum pernah dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Pernyataan resmi pejabat MA tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan dan dinilai telah membohongi publik.
"Hari ini kami resmi melaporkan Juru Bicara Mahkamah Agung, Saudara Heru Pramono, terkait konferensi pers kemarin yang menyebutkan bahwa hakim Retno itu hakim yang baik dan tidak pernah dilaporkan warga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Itu adalah hoaks!" tegas Botok di hadapan awak media saat berunjuk rasa di depan PN Pati, sore ini
Botok membeberkan bahwa jajaran advokat bersama warga sebenarnya telah melayangkan aduan resmi terhadap hakim Retno secara beruntun.
"Teman-teman tanggal 11 Mei 2026 sudah melaporkan Hakim Retno di Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan di Komisi Yudisial. Dan di tanggal 27 Juni 2026, teman-teman juga melaporkan Hakim Retno di Komisi Yudisial. Jadi Juru Bicara Mahkamah Agung telah berbohong kepada rakyat Indonesia. Saya berharap Juru Bicara Mahkamah Agung Heru Pramono untuk dicopot dari jabatannya!" desak Botok.
Senada dengan Botok, anggota tim advokasi AMPB, Ahmad Wildan membenarkan bahwa pihaknya memegang bukti otentik terkait laporan pengaduan pelanggaran etika hakim Retno saat memimpin majelis hakim perkara tindak pidana penipuan.
"Pada 11 Mei 2026, saya dan rekan kuasa hukum dari korban (perkara penipuan) pernah melaporkan saudara Retno, hakim Pengadilan Negeri Pati, di Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Makanya kami menyayangkan pernyataan dari Jubir Mahkamah Agung kemarin, sehingga ada laporan dari Mas Botok hari ini terkait penyebaran informasi bohong dan palsu," kata Wildan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolesta) Pati.
Ia mengaku heran mengapa Bawas MA sama sekali tidak memberikan tanggapan atas berkas aduan yang telah dikirimkan. Padahal bukti tanda terima laporan sudah mengantongi kejelasan.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) justru sempat memberikan balasan resmi dan meminta melengkapi bukti pendukung.
"Kami sudah membalas dan melengkapi bukti ke Komisi Yudisial. Makanya dari Bawas kami heran juga kok tidak ada tanggapan sama sekali, lalu muncul statement dari Jubir MA kenapa beliau mengatakan bahwa Hakim Retno tidak pernah dilaporkan dan dianggap bersih? Padahal ada tanda terima dan buktinya semua," beber Wildan.
Atas dasar itu, tim hukum meminta agar penyidik Polresta Pati memproses laporan tersebut secara profesional dan menuntut pertanggungjawaban hukum dari Heru Pramono yang dinilai telah memicu polemik di tengah masyarakat. (Sgh/Red)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!