kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
12 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Rekam Jejak Gunasih Disorot: Miliki 19 Tanah Berharga Milyaran, Kini Berpotensi Hadapi Gelar Perkara Ulang Korupsi 2014

Rekam Jejak Gunasih Disorot: Miliki 19 Tanah Berharga Milyaran, Kini Berpotensi Hadapi Gelar Perkara Ulang Korupsi 2014
Rekam jejak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, mendadak menjadi sorotan publik nasional.

REMBANG, kawaljateng.com — Rekam jejak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, mendadak menjadi sorotan publik nasional. Pasca-pelaporan dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang akibat dugaan tindakan arogan dan mencemooh warga saat unjuk rasa, kini kasus dugaan korupsi proyek irigasi/talud Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2014 yang diduga menyeret namanya berpotensi dibuka dan digelar ulang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Secara ketentuan hukum pidana di Indonesia, dugaan perkara korupsi DAK 2014 tersebut dipastikan belum kedaluwarsa karena masih berada di bawah tenggat penuntutan, yakni kurang dari 18 hingga 20 tahun. 

Kondisi ini memberikan kewenangan penuh bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali berkas perkara serta melakukan gelar perkara ulang demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Di tengah desakan penegakan hukum dan etik, publik juga menyoroti gurita aset kekayaan milik pimpinan dewan tersebut.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2025 yang dilaporkan per 14 Maret 2026, total sub-total kekayaan Gunasih tercatat mencapai Rp 10,9 Miliar sebelum dikurangi akumulasi utang. Kepemilikan aset tersebut mencakup 19 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6,5 Miliar yang mayoritas berada di Kabupaten Rembang serta satu aset properti di Kota Malang.

Selain itu, ia menguasai 9 unit kendaraan senilai Rp 796 Juta, mulai dari Toyota Kijang Innova, Honda HR-V, hingga deretan armada truk Colt Diesel, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 2,9 Miliar dan kas setara kas sebesar Rp 731 Juta.

Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menyatakan bahwa tindakan tegas dan pengusutan ulang kasus korupsi 2014 sangat krusial guna menjaga martabat institusi dewan. 

Pihaknya melayangkan beberapa tuntutan resmi, di antaranya mendorong BK DPRD Rembang menyurati Kejati Jawa Tengah secara tertulis untuk mempertanyakan kejelasan hukum serta mendesak pembukaan kembali dugaan korupsi proyek DAK 2014. 

Ormas tersebut juga merekomendasikan sanksi etik berat berupa pencopotan Gunasih dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, sekaligus menuntut terlaporkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Rembang dan peserta aksi melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Menanggapi laporan aduan dan tuntutan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari Ormas Brandal Alif secara resmi. 

Ia menegaskan bahwa BK DPRD Rembang akan memproses aduan tersebut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi serta klarifikasi terhadap para pihak terkait guna menjaga integritas lembaga legislatif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!