kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
12 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Tegakkan Keadilan, AMPB Kawal Persidangan Kasus Pencurian Mesin Kapal di Juwana

Tegakkan Keadilan, AMPB Kawal Persidangan Kasus Pencurian Mesin Kapal di Juwana
Foto: AMPB mengkawal persidangan kasus pencurian mesin kapal. (dok. AMPB)

PATI, KawalJateng.com - Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Utomo atas kasus dugaan pencurian mesin kapal milik korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kasus ini berawal dari raibnya sejumlah komponen dan barang di kapal milik pelapor.

Suasana di luar persidangan sempat diwarnai ketegangan ketika mobil tim dari pihak tersangka, yang antara lain ditumpangi oleh istri Utomo, dicegat dan diteriaki "maling" oleh tim dari pihak korban.

Ditemui usai persidangan, Zana sapaannya menceritakan awal mula insiden yang dialaminya pada Januari 2025 lalu. Ia mengaku ditelepon oleh pengurus kapalnya yang mengabarkan bahwa kondisi kapal sudah berantakan.

"Posisi kapal itu berantakan, kayu-kayu pagar kapal itu hancur. Setelah dicek, barang-barang raib digasak," ungkap Zana saat ditemui di PN Pati.

Usut punya usut, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tersangka melalui anak buahnya. 

Zana menyebut pihak pelaku berdalih mengambil barang lantaran merasa belum dibayar atas perbaikan kapal. Namun, Zana membantah keras klaim tersebut.

"Padahal saya punya bukti semua saya membayar, bahkan uang saya masih sisa banyak dan belum dikembalikan. Untuk kerugian mesin kapal ini saja sekitar Rp800 juta," tambahnya. 

Ia juga menuturkan bahwa tersangka menyuruh karyawannya dengan imbalan uang Rp250 ribu untuk menggasak barang-barang di kapalnya. Dalam persidangan kali ini, pihak Zana mendapat pengawalan ketat dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Di halaman PN Pati usai persidangan, massa AMPB yang membawa bus sempat membentangkan kain mori bertulisan "Bersihkan PN Pati dari Mafia Peradilan".

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, menegaskan kehadiran mereka adalah bentuk pengawasan terhadap jalannya proses hukum di PN Pati.

"Kami datang di sini dalam rangka ini, sesuai dengan misi kami AMPB, yaitu termasuk mengkritisi dan juga membersihkan dari pejabat-pejabat ruwet yang ada di Pati. Di sini juga kami ingin membersihkan PN Pati dari mafia peradilan, pungli, jual beli hukum, jual beli kasus, jual beli putusan," tegas Teguh Istiyanto. 

Teguh menambahkan, pihaknya melihat adanya dugaan pengondisian sehingga AMPB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo, turut menegaskan desakannya agar pengadilan bertindak bersih dan profesional.

"Kami meminta dan mendesak kepada pengadilan agar tidak bermain-main suap. Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengawal perkara ini agar tidak terjadi terus-menerus mafia peradilan," ujarnya.

Nimerodi menambahkan bahwa perkara ini merupakan kali ketiga tersangka berurusan dengan hukum. 

Sebelumnya, tersangka pernah terlibat dalam dua kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Ia berharap majelis hakim bertindak tegas.

Sementara itu, Penasihat Hukum Utomo, Izzudin Arsalan, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai terdapat cacat yuridis dan kejanggalan formal yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Perlu kami terangkan bahwa ini adalah sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Haji Utomo atas tuduhan dugaan pencurian mesin kapal. Pada prinsipnya, dalil jawaban dari termohon tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formal, dan cacat yuridis," jelasnya.

Izzudin merinci beberapa poin utama yang dinilai keliru, antara lain pencantuman Pasal 3 KUHP Nasional yang tidak memuat rincian ayat, penggunaan pasal KUHAP yang mengatur tentang praperadilan sebagai dasar penetapan tersangka, serta penggunaan landasan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diakomodasi dalam aturan baru. 

Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya koreksi (renvoi) pada berkas jawaban termohon yang disiapkan dalam waktu singkat. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!