kawaljateng.com - Mengawal Informasi Terpercaya
12 Oktober 2026
Logo Mobile
Kategori

Unjuk Rasa, AMPB: Aparat yang Tidak Pro-rakyat Tak Boleh Menjabat di Pati

Unjuk Rasa, AMPB: Aparat yang Tidak Pro-rakyat Tak Boleh Menjabat di Pati
Foto: Suasana unjuk rasa dari AMPB di halaman Kantor PN Pati. (Singgih Tri/KawalJateng.com)

PATI, KawalJateng.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Senin, 12 Oktober 2026. Aksi ini dipimpin langsung oleh Aktivis AMPB, Teguh Istiyanto.

Demo ini sebagai bentuk evaluasi dan kritik keras terhadap kinerja penegakkan hukum dan tata kelola instansi pemerintahan di Kabupaten Pati.

Dalam orasinya di hadapan massa aksi, Teguh Istiyanto menegaskan bahwa gerakan yang dilancarkan AMPB memiliki visi 'Pati Titik Awal Revolusi' untuk melakukan pembersihan total terhadap pejabat maupun aparat yang dinilai tidak pro-rakyat.

"AMPB akan melakukan pembersihan total di Kabupaten Pati, yaitu pejabat aparat yang ruwet, yang zalim, yang menindas rakyat, yang arogan akan kami bersihkan. Aparat yang tidak pro-rakyat tidak boleh menjabat di Pati," tegas Teguh saat berorasi.

Dalam aksi tersebut, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teratai, Vander Waruwu melontarkan desakan tegas kepada jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah nyata terhadap dugaan penyimpangan yang menurutnya terjadi di PN Pati.

"Maka kami dengan hormat meminta pimpinan Mahkamah Agung datang melakukan audit sekaligus investigasi semua perkara-perkara yang ada di Pengadilan Negeri Pati. Kenapa? Karena kami menduga keras terjadi praktik suap-menyuap sekaligus ada dugaan gratifikasi dan juga transaksi kasus-kasus yang kemudian merugikan masyarakat," ungkap Vander.

Pengadilan seharusnya menjadi pintu pertama bagi pencari keadilan untuk menemukan hakikat keadilan itu sendiri. Pihaknya juga mengimbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan atau penanganan perkara yang janggal untuk melapor ke posko AMPB di dekat gerbang pengadilan. 

Apabila MA dan Komisi Yudisial (KY) tidak memberi perhatian khusus, pihak advokat dan elemen masyarakat menegaskan akan terus melawan hingga praktik korupsi dan jual beli perkara di Kabupaten Pati tuntas. Dalam aksi ini, Teguh juga menjelaskan bahwa tindakan mengkritisi dan mengevaluasi lembaga penegak hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian evaluasi berjenjang yang dilakukan AMPB. 

Sebelumnya, AMPB telah melakukan evaluasi di tingkat penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 13 Mei serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada 27 hingga 30 Juli lalu. Mulai hari ini, sasaran evaluasi dan aksi difokuskan ke benteng terakhir keadilan, yakni PN Pati.

Selain menyuarakan isu di internal PN Pati, Teguh juga secara terbuka mengkritik pernyataan KY yang dinilai justru merendahkan atau merintangi kritik warga terhadap hakim usai insiden aksi penyiraman air mineral dalam audiensi sebelumnya. 

Sebagai informasi, dalam audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026 lalu, aktivis AMPB, Supriyono alias Botok melakukan tindakan menyiramkan air minum kemasan kepada Juru Bicara (Jubir) PN Pati, Retno Lastiani.bTindakan itu dipicu kekecewaan Botok karena Retno enggan menanggapi tudingannya bahwa sejumlah oknum hakim lain pernah terlibat dalam praktik pemerasan terkadap pihak yang berperkara dengan nominal mencapai Rp1 miliar.

Menyikapi insiden tersebut, KY melalui jubirnya, Anita Kadir memberi tanggapan dan menilai aksi penyiraman air dan intimidasi di ruang audiensi tersebut sebagai bentuk perilaku tidak pantas yang dilakukan di pengadilan. Teguh Istiyanto mengecam respons KY tersebut.

Bagi Teguh, KY seharusnya fokus pada fungsi utamanya untuk mengawasi dan memeriksa dugaan pelanggaran para hakim di daerah, bukan membela atau melindungi oknum pejabat.

"Komisi Yudisial itu tugasnya adalah pengawasan terhadap kinerja pejabat di Pengadilan Negeri Pati. Kok ini malah melindungi, ini offside namanya. Kalau offsidenya berlebihan, lebih baik KY dibubarkan saja. Selama ini dengan keberadaan KY apakah pengadilan di Indonesia sudah baik? Menurut saya malah pengadilan di Indonesia ini buruk. Maka lebih baik Komisi Yudisial ini dihapus saja, dibubarkan! Buang-buang anggaran," imbuhnya.

Teguh menyampaikan bahwa tuntutan utama aksi kali ini juga menyasar langsung pimpinan PN Pati. Ia menilai seluruh keburukan di instansi penegak hukum menjadi tanggung jawab penuh kepala lembaga.

"Semua kejahatan atau semua keburukan di satu instansi itu tanggung jawab pimpinan. Maka tuntutan kami adalah Kepala PN Negeri Pati harus dicopot, diganti, diproses hukum. Kemudian anggota-anggotanya yang terindikasi melakukan praktik transaksional dalam hal hukum ini juga harus diproses hukum, dimasukkan penjara," ujar Teguh.

Ia menegaskan aksi pengawasan dan unjuk rasa ini akan terus berlangsung sampai PN Pati benar-benar bersih dari praktik jual beli hukum dan transaksi perkara. (Sgh/Red)

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!